Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan cara membuang sampah obat dengan tepat. Pasalnya jika tidak dibuang dengan benar, sampah obat bisa saja digunakan ulang (re use) dan di re labeling untuk keperluan produksi obat ilegal dengan modus perubahan/perpanjangan kedaluwarsa oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ada 3 jenis bentuk obat, yakni cair atau sirup, tablet hingga salep dan inhaler.
Tentunya, cara membuang sampah obat dari ketiga jenis tersebut berbeda. 1. Periksa apakah terdapat endapan. Apabila terdapat endapan, tambahkan air lalu kocok hingga endapan larut. 2. Tuang cairan ke dalam plastik
Hasil Klasemen Liga Inggris: Manchester City Terpeleset, Arsenal dan Liverpool Umbar Senyum Halaman all Kebaikan Penjual Donat hingga Diberi Rumah dan Uang Rp 155,4 Juta Oleh Bule, Menolong Tanpa Pamrih Suryamalang.com 40 Kata Motivasi Belajar untuk Dicantumkan di Rapor Siswa SD SMP dan SMA, Inspiratif Penuh Makna
Jepang Hibahkan Kapal Patroli Senilai 9,53 Miliar Yen untuk Indonesia 3. Tambahkan barang yang tidak enak seperti ampas kopi atau tanah 4. Tutup plastik dengan rapat dan buang ke tempat sampah
5. Rusak label/penandaan pada kemasan primernya (botol) dengan menyobek atau mencoret 6. Buang kemasan/wadah/botol tersebut ke tempat sampah 1. Pisahkan obat dari kemasannya
2. Rusak label/penandaan untuk menghilangkan identitas obat 3. Hancurkan obat dan campur dengan barang yang tidak enak (ampas kopi, tanah dll) 4. Masukkan ke dalam wadah tertutup lalu buang ke tempat sampah
1. Jika sudah kosong, buang langsung ke tempat sampah 2. Jika isi masih ada namun sudah tidak terpakai, kembalikan ke Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Dokter agar bisa dibuang dengan aman 3. Wadah jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena bisa berbahaya
4. Buang kemasan/wadah/ke tempat sampah Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.