November 3, 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini menggelar sidang perdana uji formiil Undang Undang Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK), Selasa, 23 Mei 2023. Sidang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat dan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, yakni Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih dan teregister dengan perkara nomor 50/PUU XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. “Sidang dalam perkara nomor 50/PUU XXI/2023 dengan ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Arief Hidayat membuka sidang perdana, Selasa (23/5/2023) siang pukul 14.08 WIB.

Pemohon hadir dalam persidangan secara langsung, yakni Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli. Hakim panel Arief Hidayat mengatakan bahwa dalam sidang perdana ini akan ada dua agenda yang akan dilakukan, yakni penyampaian materi pernohonan secara lisan dan pemberian nasihat dari hakim panel. “Kita bertiga, Arief Hidayat, Yang Mulia Bapak Manahan dan Yang Mulia Prof. Enny ditugasi untuk menerima permohonan ini dalam sidang panel,” tuturnya.

Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji formiil Undang Undang Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil Klasemen Liga Inggris: Manchester City Terpeleset, Arsenal dan Liverpool Umbar Senyum Halaman all Ini Tanda tanda Ginjal Bermasalah, Jangan Abaikan jika Tidak Ingin Gagal Ginjal Wartakotalive.com

Dapat Ganti Rugi Rp399 M, 22 Warga Terdampak Pembangunan Tol Kaya Mendadak, Ada yang Terima Rp16 M Halaman 4 Drawing Liga Champions 5 Ulangan Final di Babak 16 Besar, Nomor 2 Paling Mengejutkan Bolasport.com Jepang Hibahkan Kapal Patroli Senilai 9,53 Miliar Yen untuk Indonesia

Gugatan ini diajukan oleh Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh, Said Salahudin pada Rabu (3/5/2023). Permohonan uji formil UUCK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online ke MK, tepat pada Hari Buruh Internasional. Terhadap Permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023. “Kami memilih pendaftaran Permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UUCK.”

“Untuk pendaftaran permohonan secara fisik pada hari ini kami lakukan karena aturannya memang menentukan demikian. Naskah permohonan, surat kuasa, dan daftar alat bukti tetap harus diserahkan secara fisik kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Said Salahudin di Gedung MK, Rabu. Dia bilang permohonan ini mempunyai sejumlah perbedaaan dengan permohonan yang diajukan sebelumnya oleh pihak lain. Dalam Permohonan Partai Buruh, argumentasi serta dalil Permohonan kami uraikan secara lebih spesifik dan mendalam. Baik dari sisi filosofis, teoritis, doktriner dan konsep hukumnya.

Dari sisi kepentingan dan representasi pemohon pun berbeda. Dengan diajukan langsung oleh Partai Buruh, kata Said, maka warga negara yang kami wakili kerugiannya atas pemberlakuan UUCK secara faktual lingkupnya lebih masif. Dia menjelaskan alasan memilih mengajukan uji formiil. Hal itu, kata Said, sesuai dengan ketentuan di MK yang mana harus mendahululan uji formiil baru kemudian uji materiil.

“Nah uji formil sudah ajukan beberapa pihak itu yang saya maksud, lah kalau kita harus materil apakah partai buruhtidak akan mengajukan materil maju, cuma karena sekarang masanya formil ya kami ajukan formil dulu,” tuturnya. Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan segera mendaftarkan uji formiil dan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan April 2023. Tidak hanya sekedar mengajukan judicial review, Said Iqbal juga menyampaikan bahwa Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi “mengepung Mahkamah Konstitusi” dengan sebanyak 100 ribu buruh untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.

Nantinya, buruh dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI akan datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung di Mahkamah Konstitusi. “Partai Buruh, Organisasi Serikat Buruh, Petani, Nelayan, dan kelas pekerja lainnya merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena itu, pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, buruh akan ‘mengepung Mahkamah Konstitusi’ dengan melibatkan 100 ribu se Jawa,” kata Said Iqbal lewat keterangannya, Minggu (9/4/2023). Said Iqbal mengatakan Judical review ini dilakukan, karena konstituen Partai Buruh yang meliputi buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, sopir, pengemudi ojek, pedagang pasar dirugikan dengan kehadiran UU ini.

Kemudian tukang jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, kelompok masyarakat miskin desa/kota, anak muda pencari kerja, penyandang disabilitas, dan kalangan rakyat jelata yang lainnya sangat dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja. Sementara terkait dengan buruh, kata Said Iqbal, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja. Mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), buruh dikontrak terus menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus.

Partai Buruh juga menyoroti pekerja perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus. Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat. Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. Karenanya, Partai Buruh menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *