Desember 3, 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), Direksi, dan Komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Pemanggilan itu terkait dengan proses pembayaran klaim tertunda oleh AJB Bumiputera 1912 belum sesuai dengan yang dinyatakan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). "OJK akan memanggil BPA, Direksi, dan Komisaris untuk meminta penjelasan RPK tersebut. Saat ini, tim OJK sedang masuk dalam pengawasan khusus terkait implementasi RPK yang telah disampaikan pada Februari 2023," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Senin (4/12/2023).

Ogi mengatakan dalam RPK, AJB Bumiputera menargetkan penjualan aset dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban klaim totalnya pada 2023 mencapai Rp 3,3 triliun. Akan tetapi, sampai saat ini belum terealisasi sama sekali atau belum terjual. Dia juga menambahkan AJB Bumiputera dalam RPK menargetkan penjualan produk baru, yang mana target premi produk baru maupun kumpulan sebesar Rp 13,6 triliun. "Namun, realisasinya baru Rp 460 miliar," ujarnya.

Hadiah BWF World Tour Finals 2023 Wakil Indonesia: Jojo Full Senyum, Modal Nikah Kembali Halaman 3 Otoritas Jasa Keuangan Bakal Panggil Direksi AJB Bumiputera, Ada Apa? Hasil Klasemen Liga Inggris: Manchester City Terpeleset, Arsenal dan Liverpool Umbar Senyum Halaman all

Jepang Hibahkan Kapal Patroli Senilai 9,53 Miliar Yen untuk Indonesia Ogi menyebut OJK telah memberikan relaksasi dengan menyetujui permohonan pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp 262,32 miliar pada 11 September 2023 untuk pembayaran klaim tertunda dalam bentuk surat berharga. Berdasarkan jumlah tersebut, rencananya sebesar Rp 181,3 miliar akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan.(Kontan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *